Ketika menginjak dunia profesional, beberapa orang mengartikan bahwa sertifikasi maupun lisensi seringkali dianggap sama. Padahal kedua hal itu memiliki perbedaan yang cukup signifikan loh!
Maka dari itu, meski terdengar sederhana tapi memahami perbedaan antara sertifikasi dan lisensi menjadi hal yang penting bagi beberapa individu. Khususnya bagi Anda yang ingin meningkatkan kompetensi dan kredibilitas di dunia kerja.
Apa Itu Sertifikasi?
Sederhananya, sertifikasi adalah suatu kegiatan penilaian kesesuaian kemampuan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi individu dalam bidang tertentu. Dengan memiliki sertifikasi, secara resmi Anda memiliki keterampilan atau keahlian spesifik yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh lembaga sertifikasi.
Manfaat dari Sertifikasi
Jangan salah, sertifikasi bisa menjadi faktor penting dalam peningkatan karir seorang individu, karena dapat memberikan pengakuan resmi terhadap kompetensi yang dimiliki.
Siapa yang Berhak Memberikan Sertifikasi?
Sertifikasi bisa diberikan secara resmi oleh berbagai organisasi profesional, institusi pendidikan, atau lembaga yang memiliki wewenang untuk menilai kompetensi seseorang dalam bidang tertentu.
Mulanya, sertifikasi ini bersifat sukarela, tetapi dalam beberapa kasus, sertifikasi menjadi syarat penting untuk mendapatkan pekerjaan atau promosi jabatan.
Beberapa contoh sertifikasi yang umum ditemui meliputi:
- Sertifikasi di bidang teknologi informasi, seperti Cisco Certified Network Associate (CCNA), Certified Ethical Hacker (CEH), dan Microsoft Certified Solutions Expert (MCSE).
- Sertifikasi di bidang keuangan, seperti Certified Public Accountant (CPA) dan Chartered Financial Analyst (CFA).
- Sertifikasi di bidang manajemen proyek, seperti Project Management Professional (PMP)
Apa Itu Lisensi?
Beralih ke lisensi, sederhananya lisensi ini adalah sebuah zin resmi yang diberikan oleh suatu otoritas atau badan yang berwenang, seperti Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Manfaat dari Lisensi
Dalam hal ini Lisensi bertindak sebagai izin legal yang memungkinkan seseorang untuk bekerja dalam bidang atau profesi tertentu yang diatur oleh regulasi pemerintah atau asosiasi profesi.
Beberapa contoh profesi yang memerlukan lisensi antara lain:
- Dokter dan tenaga medis, yang memerlukan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) untuk dapat berpraktik.
- Pilot, yang harus memiliki lisensi penerbangan yang dikeluarkan oleh otoritas penerbangan sipil.
- Pengacara, yang memerlukan izin praktik yang dikeluarkan oleh organisasi profesi hukum.
Perbedaan Sertifikasi vs Lisensi
Setelah mengetahui artinya, maka untuk membedakan Sertifikasi dan Lisensi ini cukup mudah.
Sertifikasi adalah bukti bahwa seseorang memiliki keterampilan dan keahlian dalam suatu bidang tertentu, namun tidak selalu menjadi syarat wajib untuk bekerja.
Untuk mendapatkan sertifikasi, kamu bisa mengikuti pelatihan atau training di Lembaga Sertifikasi Profesi, contohnya seperti di LSP IBI (Institut Berdaya Indonesia).
LSP IBI telah resmi mendapatkan pengakuan dari Kementerian Tenaga Kerja Indonesia untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja dalam rangka mencetak tenaga kerja yang ahli dan bersertifikasi.
Lisensi bersifat wajib bagi individu yang ingin menjalankan profesi tertentu. Tanpa lisensi, seseorang tidak dapat secara legal bekerja dalam bidang tersebut.
Kemudian lisensi pun memiliki masa berlaku dan perlu diperbarui secara berkala dengan memenuhi persyaratan tertentu, seperti mengikuti pelatihan lanjutan atau ujian kompetensi.
Kesimpulan
Baik sertifikasi maupun lisensi, keduanya memiliki peran penting dalam hal meningkatkan profesionalisme dan kompetensi Anda di dunia kerja.
Bayangkan Anda memiliki sertifikasi dan/atau lisensi yang sesuai, pastinya Anda akan lebih percaya diri dalam menjalani profesi serta mendapatkan peluang karir yang lebih luas.