“PERPANJANG TANGANAN BNSP (BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI). SIAP MENCETAK TENAGA KERJA PROFESIONAL YANG AHLI, BERKOMPETENSI, DAN BERSERTIFIKASI”?
“PERPANJANG TANGANAN BNSP (BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI). SIAP MENCETAK TENAGA KERJA PROFESIONAL YANG AHLI, BERKOMPETENSI, DAN BERSERTIFIKASI”?
“PERPANJANG TANGANAN BNSP (BADAN NASIONAL SERTIFIKASI
PROFESI). SIAP MENCETAK TENAGA KERJA PROFESIONAL
YANG AHLI, BERKOMPETENSI, DAN BERSERTIFIKASI”?
“PERPANJANG TANGANAN BNSP (BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI). SIAP MENCETAK TENAGA KERJA PROFESIONAL YANG AHLI, BERKOMPETENSI, DAN BERSERTIFIKASI”?
Instruktur Berdaya Indonesia (IBI) adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah resmi mendapatkan pengakuan dari Kementerian Tenaga Kerja Indonesia untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja. Sebagai entitas berbadan hukum PT, LSP-IBI juga telah memiliki lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP-RI), sehingga menjadikan lembaga kami terpercaya dalam memastikan standar kompetensi tenaga kerja profesional di Indonesia.
Menjadi lembaga sertifikasi profesi Instruktur Berdaya Indonesia yang profesional untuk menghasilkan tenaga kerja yang berdaya saing global, unggul, terpercaya dan memegang teguh nilai-nilai universal serta etika profesi yang profesional.
Instruktur Berdaya Indonesia berkomitmen menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang profesional, agar dapat melahirkan tenaga kerja berdaya saing global, unggul, dan terpercaya. Kami menjunjung tinggi nilai-nilai universal serta etika profesi yang profesional.
1. Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi Profesi Instruktur yang independen dan profesional.
2. Menjamin mutu dengan menjaga proses sertifikasi sesuai dengan standar yang berlaku.
3. Menjangkau seluruh kalangan serta melakukan inovasi berkelanjutan.
Skema yang telah dirancang berdasarkan riset mendalam dan relate dengan koteks di lapangan. Materi terdiri dari 14 unit kompetensi yang diringkas dengan metode ADDIE Model (Analysis, Design, Development, Implementation, Evaluation). Bertujuan untuk menghasilkan tenaga kerja yang profesional.
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | N.78SPS02.012.2 | Menyusun Program Pelatihan Kerja |
2 | N.78SPS02.019.2 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja |
3 | N.78SPS02.022.1 | Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran |
4 | N.78SPS02.028.2 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face) |
5 | N.78SPS02.035.1 | Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja |
6 | N.78SPS02.038.1 | Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran |
7 | N.78SPS02.075.1 | Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu |
8 | N.78SPS02.010.2 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu |
9 | N.78SPS02.015.1 | Merancang Strategi Pembelajaran |
10 | N.78SPS02.039.2 | Mengelola Bahan Pelatihan Kerja |
11 | N.78SPS02.041.2 | Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja |
12 | N.78SPS02.063.1 | Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi |
13 | N.78SPS02.064.1 | Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) |
14 | N.78SPS02.068.1 | Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi |
Materi terdiri dari 14 unit kompetensi bertujuan untuk mencetak Pebisnis Training atau Pengelola Lembaga Training di mana materinya berisikan tentang Bagaimana Cara Membuat Lembaga Trainer, Mengelola, Memasarkan, dan Menyusun Program Pelatihan.
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | N.78SPS02.009.2 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro |
2 | N.78SPS02.013.1 | Menyusun Rencana Bisnis |
3 | N.78SPS02.014.2 | Merencanakan Strategi Pemasaran Pelatihan Kerja |
4 | N.78SPS02.016.1 | Merancang Platform e-Learning |
5 | N.78SPS02.027.2 | Mengembangkan Jejaring Kerjasama Kemitraan Antar Lembaga/Perusahaan |
6 | N.78SPS02.030.1 | Memfasilitasi e-Learning |
7 | N.78SPS02.033.1 | Melakukan Negosiasi dengan Mitra Lembaga Pelatihan Kerja |
8 | N.78SPS02.059.2 | Memasarkan Program Pelatihan Kerja |
9 | N.78SPS01.001.1 | Membuat Peta Kompetensi |
10 | N.78SPS01.003.1 | Merumuskan Standar Kompetensi |
11 | N.78SPS02.008.2 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro |
12 | N.78SPS02.023.1 | Mengembangkan Program Pelatihan Kerja |
13 | N.78SPS02.084.2 | Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan Kerja |
14 | N.78SPS02.086.2 | Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan Kerja |
Surat Keputusan Perhimpunan Forum Instruktur Berdaya Indonesia Nomor : 001/PFIBI / III / 2024 tentang pendirian pembentukan dan Penetapan Struktur dan Personil Lembaga Sertifikasi Profesi Instruktur Berdaya Indonesia (LSP-IBI)
Perpanjang Tanganan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Siap Mencetak Tenaga Kerja Profesional yang AHLI, BERKOMPETENSI, dan BERSERTIFIKASI
Jl. Raya Sukasari, Desa/Kelurahan Ciwidey, Kec. Ciwidey, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos: 40973