“PERPANJANG TANGANAN BNSP (BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI). SIAP MENCETAK TENAGA KERJA PROFESIONAL  YANG AHLI, BERKOMPETENSI, DAN BERSERTIFIKASI”

“PERPANJANG TANGANAN BNSP (BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI). SIAP MENCETAK TENAGA KERJA PROFESIONAL  YANG AHLI, BERKOMPETENSI, DAN BERSERTIFIKASI”

“PERPANJANG TANGANAN BNSP (BADAN NASIONAL SERTIFIKASI
PROFESI). SIAP MENCETAK TENAGA KERJA PROFESIONAL

 YANG AHLI, BERKOMPETENSI, DAN BERSERTIFIKASI”

“PERPANJANG TANGANAN BNSP (BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI). SIAP MENCETAK TENAGA KERJA PROFESIONAL  YANG AHLI, BERKOMPETENSI, DAN BERSERTIFIKASI”

 TENTANG  KAMI

Instruktur Berdaya Indonesia (IBI) adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah resmi mendapatkan pengakuan dari Kementerian Tenaga Kerja Indonesia untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja. Sebagai entitas berbadan hukum PT, LSP-IBI juga telah memiliki lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP-RI), sehingga menjadikan lembaga kami terpercaya dalam memastikan standar kompetensi tenaga kerja profesional di Indonesia.

 LANDASAN  HUKUM

 VISI  DAN MISI

Menjadi lembaga sertifikasi profesi Instruktur Berdaya Indonesia yang profesional untuk menghasilkan tenaga kerja yang berdaya saing global, unggul, terpercaya dan memegang teguh nilai-nilai universal serta etika profesi yang profesional.

Instruktur Berdaya Indonesia berkomitmen menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang profesional, agar dapat melahirkan tenaga kerja berdaya saing global, unggul, dan terpercaya. Kami menjunjung tinggi nilai-nilai universal serta etika profesi yang profesional.

1. Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi Profesi Instruktur yang independen dan profesional.
2. Menjamin mutu dengan menjaga proses sertifikasi sesuai dengan standar yang berlaku.
3. Menjangkau seluruh kalangan serta melakukan inovasi berkelanjutan.

Skema Instruktur  KKNI Level 4  – (14 Unit Kompetensi)

Skema yang telah dirancang berdasarkan riset mendalam dan relate dengan koteks di lapangan. Materi terdiri dari  14 unit kompetensi yang diringkas dengan metode ADDIE Model (Analysis, Design, Development, Implementation, Evaluation). Bertujuan untuk menghasilkan tenaga kerja yang profesional

NoKode UnitJudul Unit Kompetensi
1 N.78SPS02.012.2Menyusun Program Pelatihan Kerja
2N.78SPS02.019.2Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
3 N.78SPS02.022.1Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
4 N.78SPS02.028.2Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
5 N.78SPS02.035.1Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
6 N.78SPS02.038.1Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
7 N.78SPS02.075.1Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
8 N.78SPS02.010.2Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
9 N.78SPS02.015.1Merancang Strategi Pembelajaran
10 N.78SPS02.039.2Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
11N.78SPS02.041.2Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
12 N.78SPS02.063.1Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi
13 N.78SPS02.064.1Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
14N.78SPS02.068.1Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi

Skema Instruktur  Master KKNI Level 6  – (14 Unit Kompetensi)

Materi terdiri dari  14 unit kompetensi bertujuan untuk mencetak Pebisnis Training atau Pengelola Lembaga Training di mana materinya berisikan tentang Bagaimana Cara Membuat Lembaga Trainer, Mengelola, Memasarkan, dan Menyusun Program Pelatihan.

NoKode UnitJudul Unit Kompetensi
1 N.78SPS02.009.2Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
2N.78SPS02.013.1Menyusun Rencana Bisnis
3 N.78SPS02.014.2Merencanakan Strategi Pemasaran Pelatihan Kerja
4 N.78SPS02.016.1Merancang Platform e-Learning
5 N.78SPS02.027.2Mengembangkan Jejaring Kerjasama Kemitraan Antar Lembaga/Perusahaan
6 N.78SPS02.030.1Memfasilitasi e-Learning
7 N.78SPS02.033.1Melakukan Negosiasi dengan Mitra Lembaga Pelatihan Kerja
8 N.78SPS02.059.2Memasarkan Program Pelatihan Kerja
9 N.78SPS01.001.1Membuat Peta Kompetensi
10 N.78SPS01.003.1Merumuskan Standar Kompetensi
11N.78SPS02.008.2Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro
12 N.78SPS02.023.1Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
13 N.78SPS02.084.2Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan Kerja
14N.78SPS02.086.2Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan Kerja

 ROADMAP UJI KOMPETENSI  
INSTRUKTUR BERDAYA INDONESIA

 STRUKTUR ORGANISASI 

Surat Keputusan Perhimpunan Forum Instruktur Berdaya Indonesia Nomor : 001/PFIBI / III / 2024 tentang pendirian pembentukan dan Penetapan Struktur dan Personil Lembaga Sertifikasi Profesi Instruktur Berdaya Indonesia (LSP-IBI)

 GALERI KEGIATAN  PELATIHAN ASKOM
INSTRUKTUR BERDAYA INDONESIA

LSP IBI

Perpanjang Tanganan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Siap Mencetak Tenaga Kerja Profesional yang AHLI, BERKOMPETENSI, dan BERSERTIFIKASI

Kantor

Jl. Raya Sukasari, Desa/Kelurahan Ciwidey, Kec. Ciwidey, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos: 40973

Hubungi

@2024 Trisna Lesmana Management

All Right Reserved

Kirim pesan
Hubungi Kami :)
Hubungi Kami
Halo, ada yang bisa kami bantu? :)